I.
PENDAHULUAN
Kelancaran
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada
kesempurnaan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri. Karena itu, dalam rangka
mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani ynng
taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi,
diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas
sebagai abdi masyarakat yang harus rnenyelenggarakan pelayanan secara adil dan
merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan, dan ketaatan kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Di samping itu
dalam pelaksanaan desentralisasi kewenangan pemerintahan kepada Daerah, Pegawai
Negeri berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan harus
melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggungjawab dalam
menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebagai bagian
dari pembinaan Pegawai Negeri, pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan
dengan sebaik-baiknya dengan berdasarkan pada perpaduan sistem prestasi kerja dan
sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Hal ini
dimaksudkan untuk memberi peluang bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi
tinggi untuk meningkatkan kemampuannya secara profesional dan berkompetisi
secara sehat. Dengan demikian pengangkatan dalam jabatan harus didasarkan pada
sistem prestasi kerja yang didasarkan atas penilaian obyektif terhadap
prestasi, kompetensi, dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil. Dalam pembinaan
kenaikan pangkat, di samping berdasarkan sistem prestasi kerja juga
diperhatikan sistem karier.
Manajemen
Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, dengan menerapkan norma, standar,
dan prosedur yang seragam dalam penetapan formasi, pengadaan, pengembangan, penetapan
gaji, dan program kesejahteraan serta pemberhentian yang merupakan unsur dalam manajemen
Pegawal Negeri Sipil, baik Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil
Daerah. Dengan adanya keseragaman tersebut, diharapkan akan dapat diciptakan
kualitas Pegawai Negeri Sipil yang seragam di seluruh Indonesia. Di samping
rnemudahkan penyelenggaraan manajemen kepegawaian, manajemen yang seragam dapat
pula mewujudkan keseragaman perlakuan dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh
Pegawai Negeri Sipil.
Dengan
berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah harus didorong
desentralisasi urusan kepegawaian kepada daerah. Untuk memberi landasan yang
kuat bagi pelaksanaan desentralisasi kepegawaian tersebut, diperlukan adanya
pengaturan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional tentang
norma, standar, dan prosedur yang sama dan bersifat nasional dalam setiap unsur
manajemen kepegawaian.
Dalam upaya
menjaga netralitas Pegawai Negeri dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin
keutuhan, kekompakan, dan persatuan Pegawai Negeri, serta agar dapat memusatkan
segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka
Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Oleh
karena itu, Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri. Pemberhentian tersebut
dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Untuk
meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Pegawai Negeri, dalam
undang-undang ini ditegaskan bahwa Pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang
adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Untuk itu
Negara dan Pemerintah wajib mengusahakan
dan memberikan gaji
yang adil sesuai standar yang layak kepada Pegawai negeri. Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan
secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk
berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan
profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat.
II. PERMASALAHAN
Bahwa dalam
rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang
taat hukum, berperadapan modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi,
diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang merupakan unsur aparatur negara yang
bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil
dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945. Seperti yang disebutkan di atas untuk mewujudkan tujuan
nasional diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkemampuan melaksanakan tugas
secara professional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Untuk
mencapai tujuan tersebut diatas maka di
dalam sistem pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
ada ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang mengatur. Yang
menjadi permasalahan disini adalah bagaimana cara serta wewenang dalam
pengangkatan pegawai negeri sipil dilaksanakan.
III. PEMBAHASAN
Bahwa sistem pengangkatan pegawai negeri diatur dan dijelaskan
di dalam Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2000 tentang wewenang pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Menimbang:
Bahwa sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
berada ditangan Presiden dan dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut dan memperlancar
pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,
serta mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu mengatur
kembali ketentuan tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890).
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
Menetapkan:
Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2000 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang
gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada
Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet,
Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Kantor
Menteri Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara, Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,
Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/ Kabupaten/ Kota, Kepaniteraan Pengadilan,
atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil
Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau
dipekerjakan di luarinstansi induknya.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa
Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris
Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah
Bupati/Walikota.
6. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian
dan digunakan sebagai dasar penggajian.
7. Golongan ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri
Sipil.
8. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam
rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
9. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka
menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau ketrampilan untuk mencapai
tujuan organisasi.
BAB II
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan:
a. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di
lingkungannya; dan
Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2000 Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya, kecuali yang tewas, cacat karena
dinas atau yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
Pasal 3
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau
Kabupaten/Kota menetapkan:
a. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di
lingkungannya.
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya.
c. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas; dan
d. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua)
tahun.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya.
Pasal 4
Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan :
a. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tewas atau cacat karena dinas.
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua)
tahun.
BAB IV
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 9
Presiden menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam dan dari jabatan struktural Eselon I, jabatan
fungsional jenjang utama atau jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.
Pasal 10
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya dalam
dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang
jenjangnya setingkat dengan itu.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon III ke bawah atau
jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
Pasal 11
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan :
a. pengangkatan Sekretaris Daerah Propinsi setelah mendapat
persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi;
b. pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi;
Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2000 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
c. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil Daerah Propinsi dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau
jabatan fungsional.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon III ke bawah atau
jenjang jabatan fungsional yang setingkat dengan itu.
Pasal 12
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan
:
a. pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah
mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;
b. pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
c. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil Daerah Kabupaten/Kota dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke
bawah atau jabatan fungsional.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan
sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya
untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon IV atau jabatan fungsional yang
jenjangnya setingkat dengan itu.
IV. KESIMPULAN
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya;
danPeraturan Pemerintah No.96 Tahun 2000 Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya, kecuali yang tewas, cacat karena
dinas atau yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya.
Berdasarkan Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota:
a. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di
lingkungannya.
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah di lingkungannya.
c. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas; dan
d. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua)
tahun.
Pejabat sebagaimana dimaksud diatas dapat mendelegasikan
wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
Serta berdasarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara:
a. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tewas atau cacat karena dinas.
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun.
V. PENUTUP
Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil berada pada
Presiden selaku KepalaPemerintahan dan pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Presiden. Untuk kelancaran
pelaksanaan pengangkatan,pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,
Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusatdan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk kepentingan kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk
memperluas pengalaman, wawasan, dan kemampuan, maka diadakan perpindahan
jabatan, tugas, dan wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil terutama bagi yang
menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 yang antara lain menegaskan bahwa untuk dapat lebih meningkatkan
daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka sistem pembinaan karier
yang harus dilaksanakan adalah sistem pembinaan karier tertutup dalam arti
negara.
Dengan sistem karier tertutup dalam arti negara, maka
dimungkinkan perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen/ Lembaga/ Propinsi/
Kabupaten/ Kota yang satu ke Departemen/ Lembaga/ Propinsi/Kabupaten/ Kota yang
lain atau sebaliknya, terutama untuk menduduki jabatan-jabatan yang bersifat
manajerial. Hal ini mengandung pengertian bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil merupakan
satu kesatuan, hanya tempat pekerjaannya yang berbeda. Sebagai pelaksanaan
ketentuan dimaksud serta untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu diatur
dan ditentukan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2000
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
oleh pejabat yang berwenang harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini yang merupakan norma, standar, dan prosedur dalam, pengangkatan, pemindahan
dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
VI. DAFTAR
PUSTAKA
www.
Simpegpmptk.com
CASINO REVIEW - Slot Machines - JT Hub
BalasHapusWe've thoroughly reviewed and enjoyed the slot 창원 출장마사지 machine games in this 광양 출장샵 review. 울산광역 출장안마 we do not believe they have any 경산 출장마사지 special features like 논산 출장샵 free spins.
joya shoes 344v6jbemu343 joyaskodanmark,joyaskonorge,joyaskorstockholm,joyacipo,zapatosjoya,joyaschoenen,scarpejoya,chaussuresjoya,joyaschuhewien,joyaschuhedeutschland joya shoes 930m5xykoc232
BalasHapus