Mengenai Saya

Foto saya
semarang, jawa tengah, Indonesia
"whatever your goal,you can get there if you're willing to work" [apapun tujuanmu,kamu akan mencapainya apabila kamu mau mengerjakannya]

Sabtu, 23 Juni 2012

Kejahatan Internasional ditinjau Dari segi Kejahatan Perang


A. Ruang Lingkup Pembahasan Hukum Pidana Internasional
Hukum pidana internasional adalah sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Berdasarkan definisi ini dapatlah disimpulkan adanya 4 unsur yang secara terpadu atau saling kait antara satu dengan lainnya, yaitu:
1. Hukum pidana internasional itu merupakan sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum,
2. Hal atau obyek yang diaturnya yaitu kejahatan atau tindak pidana internasional,
3. Subyek-subyek hukumnya yaitu pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan atau tindak pidana internasional,
4. Adanya suatu tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan oleh hukum pidana internasional itu sendiri.
Istilah hukum pidana internasional sudah menunjukkan adanya sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan internasional. Istilah ini menunjukkan bahwa kaidah-kaidah dan asas-asas hukum tersebut benar-benar internasional, jadi bukan nasional ataupun domestik. Kaidah-kaidah dan asas-asas hukum pidana yang benar-benar internasional adalah kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang dapat dijumpai dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional yang substansinya (baik langsung ataupun tidak langsung) mengatur tentang kejahatan internasional. Sebagai contohnya, Konvensi tentang Genosida (Genocide Convention) 1948, Konvensi tentang Apartheid 1973, konvensi-konvensi tentang terorisme, seperti Konvensi Eropa tentang Pemberantasan Terorisme 1977, dan lain-lain.
Sedangkan istilah kejahatan internasional menunjukkan adanya suatu peristiwa kejahatan yang sifatnya internasional, atau yang lintas batas Negara, atau yang menyangkut kepentingan dari dua atau lebih Negara. Kejahatan-kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan internasional adalah kejahatan-kejahatan yang diatur di dalam konvensi-konvensi seperti genosida, apartheid, terorisme, dan lain-lain.
Lingkup pembahasan hukum pidana internasional meliputi empat objek studi sebagai berikut:
1. Tindak pidana internasional sejarah perkembangan, konsepsi, dan konvensi-konvensi internasional yang berkaitan erat dengan tindak pidana internasional.
2. Masalah yurisdiksi kriminil atas tindak pidana internasional.
3. Prosedur penegakan hukum pidana internasional termasuk masalah perkembangan kerjasama bilateral dan multilateral di dalam mencegah dan memberantas tindak pidana internasional.
4. Instrumen penegakan hukum pidana internasional perkembangan masalah pembentukan Mahkamah Pidana Internasional.
Ada beberapa kasus kejahatan internasional yang jika dilihat dari segi tempat terjadinya adalah di dalam wilayah suatu Negara, semua pelakunya maupun korbannya adalah warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Demikian juga korban berupa harta benda seluruhnya milik dari Negara atau warga Negara tersebut, jadi secara fisik dan kasat mata sama sekali tidak ada dimensi internasionalnya. Akan tetapi karena peristiwanya sedemikian rupa sifatnya, misalnya para korban yang jumlahnya demikian banyaknya dan adalah orang-orang yang tidak berdosa dan tidak tahu menahu masalahnya, serta sama sekali tidak ada hubungannya dengan motif, maksud, maupun tujuan dari si pelakunya, masyarakat internasional baik Negara-negara maupun orang perorangan dari pelbagai Negara tanpa memandang perbedaan-perbedaan agama atau kepercayaan, etnis, paham politik, bahasa, dan perbedaan-perbedaan lainnya, secara spontan memberikan reaksi keras atas peristiwa tersebut, dengan mengecam dan mengutuknya sebagai tindakan biadab, tidak berperikemanusiaan.
Pada hakikatnta semua itu menunjukkan bahwa masyarakat internasional tidak dapat membenarkan perbuatan seperti itu, apapun motif, maksud, ataupun tujuannya, sebab bertentangan dengan hak-hak asasi manusia, nilai-nilai kemanusiaan universal, kesadaran hukum, dan rasa keadilan umat manusia.
Sebagai contoh adalah peristiwa perang saudara di ex-Yugoslavia yang telah menimbulkan korban-korban manusia tak berdosa di luar batas-batas perikemanusiaan yang terjadi selama masa akhir dasawarsa delapan puluhan dan awal Sembilan puluhan. Demikian juga peristiwa yang hampir sama terjadi di Rwanda pada kurun waktu awal dasawarsa akhir enam puluhan dan awal sampai akhir tujuh puluhan, peristiwa yang sama terjadi di Kamboja dalam suatu perang saudara antara faksi-faksi yang berpengaruh di Kamboja. Kejahatan-kejahatan semacam ini, antara lain kejahatan genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan terhadap hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights), dan kejahatan perang (war crimes).
B. Beberapa Kejahatan Internasional ditinjau dari Segi Kejahatan Perang
• Masalah Kamboja
Invasi (serbuan) Vietnam ke Kamboja pada tahun 1978 segera menarik perhatian dunia. Negara-negara barat yang dipelopori oleh Amerika Serikat mengutuk invasi Vietnam tersebut, sedangkan Negara-negara Blok Timur yang dipelopori oleh Uni Soviet mendukung sikap Vietnam itu.
Sikap Vietnam juga dikecam keras oleh Negara-negara ASEAN. Para Menlu ASEAN mengeluarkan suatu komunike bersama tanggal 7 Januari 1979 di Jakarta. Dalam komunike itu dinyatakan bahwa ASEAN mengutuk invasi bersenjata Vietnam ke Kamboja, serta menegaskan hak-hak rakyat Kamboja untuk menentukan masa depannya yang terbebas dari campur tangan pihak luar dan menyerukan penarikan pasukan asing dari Kamboja.
Pernyataan ASEAN itu ditolak oleh Vietnam. Penolakan itu mengakibatkan munculnya sikap pro dan kontra , yang diikuti oleh pernyataan-pernhyataan perang yang muncul hampir di seluruh wilayah Kamboja. Suara ASEAN yang diwakili oelh Perdana Menteri Singapura Siunathamby Rajaratnam menyatakan bahwa ASEAN sebagai organisasi regional yang anti terhadap komunis, tetapi bukan bertujuan menghancurkan Vietnam. ASEAN hanya menginginkan agar Vietnam menarik pasukannya dari Kamboja, tanpa syarat apa pun. Selanjutnya, ASEAN bersedia menerima segala keputusan rakyat Kamboja, apakah mereka memilih Heng Samrin yang berkuasa atas dukungan Vietnam atau memilih Pol Pot yang didukung rezim Khmer.
Masalah Kamboja kemudian menjadi kompleks akibat campur tangan pihak-pihak tertentu, seperti RRC dan Amerika Serikat. Untuk memecahkan masalah Kamboja, pada bulan Juli 1988 di Istana Bogor (Indonesia), berkumpul berbagai pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam penyelesaian masalah Kamboja. Prakarsa itu dikenal dengan Jakarta Informal Meeting (JIM). Pada bulan Februari 1989, pertemuan itu dilanjutkan dengan mengadakan JIM II. Pertemuan itu berhasil menemukan dua masalah yang dianggap penting dalam penyelesaian masalah Kamboja, yaitu:
1. Penarikan pasukan Vietnam dari Kamboja akan dilaksanakan dalam kaitannya dengan penyelesaian politik menyeluruh. Vietnam mulai memberikan janji dan bersedia menarik pasukannya dari Kamboja.
2. Muncul upaya untuk mencegah kembalinya rezim Pol Pot, yang semasa berkuasa di Kamboja telah melakukan pembantaian keji terhadap sekitar sejuta rakyat.
Upaya menyelesaikan konflik Kamboja mulai memasuki tingkat internasional, yaitu dengan mengambil tempat di Paris. Dalam konferensi ini hadir wakil dari 20 negara, termasuk ASEAN dan lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Konferensi ini disebut dengan ICK (Internasional Conference on Kampuchea atau Konferensi Internasional mengenai Kamboja). KOnferensi berlangsung tanggal 30-31 Juli 1989. ICK diharapkan mampu membentuk sebuah badan yang mengawasi penarikan mundur pasukan Vietnam dari Kamboja dan melakukan perjanjijan perdamaian.
Perjalanan panjang upaya penyelesaian masalah Kamboja akhirnya menemui titik harapan perdamaian. Pada tahun 1991, pasukan perdamaian PBB memprakarsai gencatan senjata pihak-pihak yang bertikai. Pada tahun itu juga Pangeran Norodom Sihanouk diangkat sebagai kepala Negara. Pada tahun itu juga diadakan pemilihan umum. Dalam pimilihan umum itu, Norodom Ranariddh dan Hun Sen terpilih sebagai perdana menteri.
• Perpecahan Negara Yugoslavia
Ketika Yugoslavia dibentuk sebagai Negara sosialis oleh Joseph Broz Tito, terdapat unsure-unsur yang berbeda dalam kehidupan setiap masyarakatnya. Yugoslavia terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan, sehingga ketika system dan rezim komunis dihapuskan muncul golongan-golongan yang saling bertentangan. Dalam Negara federasi Yugoslavia tersebut terdapat enam kelompok etnis, yaitu etnis Serbia, Kroasia, Slovenia, Montenegro, Macedonia, dan Bosnia.
Konflik yang terjadi dewasa ini sebenranya merupakan kelanjutan dari konflik yang sudah pernah terjadi pada Perang Dunia II, ketika etnis Serbia pernah membantu Rusia melawan Jerman yang dibantu oleh etnis Kroasia. Selain faktor tersebut, faktor lain yang turut memperkeruh konflik adalah perbedaan agama dan budaya. Perang saudara di Yugoslavia tidak dapat dihindarkan lagi. Kroasia dan Slovenia memproklamasikan kemerdekaan mereka pada tanggal 25 Juni 1991. Slovenia dan Kroasia masih tetap mau menerima status Konfederasi Yugoslavia yang longgar. Akan tetapi, Serbia menolak pandangan tersebut.
Milosevic memberikan pernyataan agar bentuk konfederasi tidak dilaksanakan di Yugoslavia, karena bentuk konfederasi akan membubarkan Negara Yugoslavia. Untuk menghindari konflik di Yugoslavia, Macedonia dan Bosnia-Herzegovina mencoba menjadi penengah yang baik. Menurut mereka, Yugoslavia sebaiknya menjadi Masyarakat Republik Yugoslavia (Uni Republic Yugoslavia atau Uni Negara-negara Yugoslavia).
Dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 1992 pertentangan-pertentangan yang terjadi di Yugoslavia diwarnai oleh pertentangan antara Serbia dan Bosnia-Herzegovina. Ketika Bosnia-Herzegovina memproklamasikan kemerdekaannya pada bulan Maret 1992, pasukan Yugoslavia segera menyerbu Bosnia-Herzegovina. Pertikaian tidak bisa dihindarkan lagi. Ribuan orang Muslim Bosnia terbunuh dalam konflik dengan Serbia. Serbia juga telah melakukan pengeboman atas Sarajevo, ibu kota Bosnia-Herzegovina. Tindakan Serbia tersebut menarik perhatian dunia internasional.
PBB meminta agar tentara Serbia segera segera ditarik dari Bosnia. NATO berkali-kali mengancam akan melakukan serangan terhadap Serbia. PBB memutuskan melakukan blockade ekonomi terhadap Yugoslavia. Persengketaan antara Serbia dan Bosnia-Herzegovina hingga saat ini sudah diselesaikan secara tuntas. Permasalahan di bekas Negara Yugoslavia itu kemudian mereda setelah pihak-pihak yang bertikai (Serbia, Kroasia, dan Bosnia) menandatangani Perjanjian Paris pada Desember 1995. Perjanjian itu berisi pembagian wilayah untuk Federasi Muslim –Kroasia (51%) dan Serbia (49%).
• Perang Teluk
Perang Teluk merupakan peperangan yang terjadi di daerah Teluk Persia dan sekitarnya. Perang Teluk merupakan perang antara Irak dan Iran, perang Irak dan Pasukan Multinasional pimpinan Amerika Serikat, dan penyerangan pasukan Amerika Serikat terhadap Irak.
a. Perang Irak dengan Iran (1980-1988)
Perang Irak dengan Iran berlangsung sejak tahun 1980 hingga tahun 1988. Perang ini disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya:
- Irak khawatir akan meluasnya pengaruh Revolusi Iran di bawah Imam Khomaini. Pada waktu berlangsung Revolusi Iran, Imam Khomaini berhasil menggulingkan pemerintahan dari dinasti Reza Shah Pahlevi (1979). Keberhasilan Revolusi Iran menyebabkan lahirnya Republik Islam Iran yang dipelopori oleh kaum Mullah (Ulama Syiah).
- Irak secara sepihak membatalkan perjanjian dengan Iran tanggal 22 September 1989. Perjanjian Irak dengan Iran itu adalah perjanjian Algier (1975) mengenai penguasaan bersama atas daerah Shat el Arab yang kaya akan minyak.
- Ketika Irak berada di bawah pemerintahan Saddam Husein, Saddam Husein ingin mengembalikan daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kerajaan Babylonia di masa lalu. Menurut sejarah masa lalu, negeri Irak merupakan pewaris dari Kerajaan Babilonia yang pernah diperintah oleh Raja Nebukadnezar. Untuk memujudkan cita-citanya, irakmelancarkan serangan ke Iran, sehingga meletuslah Perang antara Irak dengan Iran.
Pada tanggal 22 September 1980, Irak melancarkan serbuannya ke Iran, namun pasukan Iran berhasil membendung pasukan Irak. Walaupun sebenarnya yang menjadi tujuan utama adalah mencegah meluasnya pengaruh fundamentalisme Revolusi Iran, namun di sisi lain Saddam Husein ingin menggulingkan Pemerintahan Republik Islam Iran di bawah Imam Khomaini.
Pada tahun 1981, pasukan Iran berhasil menghancurkan instalasi minyak Irak. Serangan iran itu memicu Negara-negara yang mendukung Irak seperti Inggris, Perancis, Uni Soviet, dan Amerika Serikat untuk melakukan serangan balik. Pada tahun 1984, Saddam Husein semakin bertekad untuk menghancurkan Iran dengan menggunakan senjata kimia, yang sesungguhnya telah dilarang penggunaannya pada tahun 1925. PBB berusaha keras untuk mengatasi Perang Irak-Iran. Akhirya pada bulan Juni 1988, Iran bersedia menyetujui Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 598 tahun 1988.
Kemudian pada pertengahan Agustus 1990 Saddam Husein menerima seluruh persyaratan yang diajukan oleh Iran diberlakukannya kembali perjanjian Algier (1975) yang telah dilanggar oleh Saddam Hussein serta ditaatinya Resolusi Dewan Keamanan PBB No 598 tahun 1988. Berakhirlah Perang teluk antara Irak dan Iran. Hubungan kedua Negara kini mulai membaik.
b. Perang Irak dengan Pasukan Multinasional
Terjadinya krisis di Teluk Persia adalah sebagai akibat pendudukan Irak atas Kuwait tanggal 2 Agustus 1990. Peristiwa ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari perselisihan antara Irak dan Kuwait menyangkut ladang minyak Rumeila yang berada di perbatasan kedua Negara tersebut. Hal ini jugaa disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh Kuwait dan Uni Emirat Arab terhadap kuota minyak dan menurunkan harha minyak dari ketetapan yang telah disepakati dalam OPEC.
Untuk menghindari pertikaian di antara kedua belah pihak, Arab Saudi berusaha mensponsori perundingan yang dilaksanakan di Jeddah. Akan tetapi pada saat perundingan itu berlangsung, seratus ribu pasukan Irak telah menerobos wilayah Kuwait untuk melakukan pendudukan. Pendudukan Irak atas Kuwait menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi No. 660 yang isinya mengutuk tindakan Irak atas Kuwait. Selanjutnya Dewan Keamanan PBB menjatuhkan blockade dan embargo atas Irak, kecualii untuk obat-obatan dan makanan yang didasarkan pada masalah kemanusiaan.
Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan 12 resolusi untuk Irak dan yang terakhi dikeluarkan pada tanggal 29 November 1990. Resolusi itu merupakan sebuah ultimatum agar Irak meninggalkan Kuwait tanggal 15 Januari 1991 atau pasukannya akan dihancurkan oleh pasukan multinasional di bawah pimpinan Amerika Serikat.
Kedatangan pasukan multinasional dipimpin Amerika Serikat mendapat tanggapan serius dari pihak Irak. Irak, di bawah pimpinan Saddam Hussein, terus memperkuat pasukannya untuk menghadapi segala kemungkinan dari pasukan multinasional. Munculnya berbagai tanggapan dan kritik dari dunia luar, serta ancaman dari pasukan multinasional membuat Saddam Hussein memberikan pernyataan akan mundur dari Kuwait. Akan tetapi, hal ini menjadi buyar karena tentara Amerika Serikat dan sekutunya melakukan pengeboman terhadap pertahanan Irak. Tindakan ini dibalas oleh Irak dengan melakukan pengeboman terhadap kota Jubail di Arab Saudi. Kota Jubail merupakan kota tempat pasukan multinasiona bermarkas, sekaligus tempat penyulingan minyak dan air yang cukup penting.
Upaya perdamaian di Teluk menjadi sangat sulit dicapai. Apalagi George Bush (Presiden Amerika Serikat saat itu) tidak menunjukkan sikap yang simpatik kepada Irak. George Bush tetap berpedoman bahwa Irak harus meninggalkan Kuwait tanpa syarat, seperti yang telah ditetapkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB No.660.
Di pihak lain, Irak tetap menuntut berbagai persyaratan sebelum meninggalkan Kuwait. Syrarat-syarat yang dituntut oleh Irak adalah sebagai berikut:
a. Bersamaan dengan mundurnya tentara Irak, tentara Amerika Serikta dan sekutunya harus meninggalkan kawasan Teluk Persia.
b. Israel harus mundur dari daerah pendudukannya di jalur Gaza, Tepi Barat Sungai Jordan, dan Dataran Tinggi Golan.
c. Suriah harus meninggalkan Libanon Selatan.
d. Semua Resolusi PBB yag dikenakan kepada Irak, termasuk embargonya harus dibatalkan.
e. Kuwait harus menyelenggarakan pemilihan umum secara resmi.
f. Amerika Serikat dan Pasukan Multinasional harus membayar rampasan perang sebagai ganti rugi akibat gempuran-gempurannya selama ini.
g. Semua utang Irak harus ditundan pencicilannya.
Tuntutan Saddam Hussein tersebut memperoleh tanggapan pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga pada tanggal 26 Februari 1991 atas perintah Saddam Hussein, tentara Irak meninggalkan Kuwait yang sudah diduduki sejak bulan Agustus 1990.
Tujuan penarikan pasukan Irak dari Kuwait adalah untuk memenuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB No.660 dan juga desakan yang sudah berulang kali disampaikan oleh Gorbachev. Akan tetapi, pasukan Multinasional yang dipimpin oleh Amerika Serikat terus mengejar pasukan Irak yang sudah mundur itu dan terus melakukan pengeboman terhadap kota Baghdad dan kota-kota penting di Irak. Perang pun terus berlanjut karena ambisi Amerika. Sekjen PBB saat itu, Javier Perez de Cuellar menyatakan agar gencatan senjata secepatnya dilaksanakan untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak.
Irak akhirnya menerima semua syarat yang diajukan oleh pihak Amerika Serikat/Multinasional untuk mencapai gencatan senjata secara permanen di kawasan Teluk. Kemudian dilakukan perundingan selama dua jam di kota Safwan (bagian selatan Irak). Perundingan tersebut mencapai kesepakatan mengenai pertukaran tawanan perang dan penarikan Pasukan Multinasional yang terlanjur menduduki wilayah Irak bagian selatan. Langkag-langkah itu diikuti dengan menanti semua resolusi Dewan Keamanan PBB yang terdiri dari 12 butir. Tanpa penyelesaian yang tuntas seperti tercakup dalam semua ketentuan di atas, mustahil akan dicapai suatu perdamaian yang kekal.
c. Invensi Amerika Serikat terhadap Irak
Ketika Bill Clinton menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat menggantikan George Bush, pihak Amerika Serikat tidak lagi mengurusi masalah Irak. Bill Clinton tidak melakukan pengiriman pasukan ke Irak. Sehingga selama kurang lebih delapan tahun masa pemerintahan Bill Clinton, urusan Amerika Serikat dengan Irak seperti ditinggalkan begitu saja. Namun dengan turunnya Presiden Bill Clinton yang digantikan oleh George W. Bush Jr. (putra George Bush), urusan Amerika Serikat dengan Irak dibangkitkan lagi. George W.Bush Jr. memerintahkan pengiriman pasukan Amerika Serikat ke Irak. Irak digempur habis-habisan. Kota-kota di Irak porak-poranda oleh serangan Amerika Serikat bersama dengan sekutu-sekutunya. Serangan itu dilakukan dengan alas an sebagai bagian dari War on Terrorism (perang terhadap Terorisme). Irak dituduh memiliki dan mengembangkan senjata pemusnah missal. Namun, ternyata tuduhan itu tidak terbukti.
Serangan dan pendudukan yang dilancarkan oleh pihak Amerika Serikat tidak dapat dihindari oleh pasukan Irak, bahkan Presiden Irak Saddam Hussein juga tidak dapat bertahan di istananya di Baghdad. Presiden Irak berhasil lolos dari serangan pasukan Amerika Serikat. Setelah pasukan Amerika Serikat melakukan penyisiran kota-kota yang diperkirakan sebagai tempat persembunyian Saddam Hussein diduduki oleh pasukan Amerika Serikat bersama dengan sekutunya, akhirnya Saddam Hussein pun dapat ditangkap di tempat persembunyiannya.
Saddam Hussein ditahan di bawah pengawalan ketat dari pasukan AS. Sementara Sadddam Hussein berada di dalam tahanan pasukan AS, pasukan militan Irak melakukan serangan gerilya serta menyerang pasukan-pasukan konvoi AS. Di samping itu, pasukan militant Irak juga melakukan penyanderaan terhadap orang-orang asing yang berada di Irak, baik anggota pasukan di bawah komnado AS maupun penduduk sipil yang sedang bekerja di Irak.
Pengadilan terhadap Saddam Hussein diserahkan kepada pemerintahan Irak yang baru, namun tetap berada di bawah pengawasan pasukan Amerika Serikat. Pengadilan Irak akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Saddam Hussein atas tuduhan missal warga kurdi. Saddam Hussein menemui ajalnya di tiang gantungan tanggal 29 Desember 2006. Hingga kini pun situasi Irak masih tak menentu.
C. Analisis Mengenai Kejahatan Internasional ditinjau dari Segi Kejahatan Perang
Kejahatan perang menurut Pasal 8 Statuta Roma Tahun 1998 berarti:
1. Merujuk kepada konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, bahwa perbuatan melawan hak seseorang atau kepemilikan seseorang berikut ini dilindungi di bawah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi jenewa, yaitu:
a. Pembunuhan sengaja;
b. Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi;
c. Dll,
2. Pelanggaran hukum yang serius lainnya dan kebiasaan yang dilakukan dalam konflik bersenjata internasional, dalam kerangka kerja hukum internasional, disebutkan di bawah ini:
a. Dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil sebagaimana atau terhadap individu sipil yang tidak secara langsung terlibat dalam pertempuran;
b. Dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap sasaran sipil, yang mana bukan merupakan sasaran-sasaran militer;
c. Dll,
3. Dalam hal konflik bersenjata yang terjadi tidak bersifat internasional, pelanggaran serius terhadap pasal 3 sampai pasal 4 Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, dimana disebutkan beberapa perbuatan sebagai berikut yang dilakukan terhadap orang-orang yang ikut serta secara aktif dalam pertempuran, termasuk di dalamnya peserta tentara yang telah meletakkan senjatanya,d an mundur dari pertempuran karena sakit, terluka, dan dihukum atau sebab-sebab lainnya:
a. Kekerasan terhadap jiwa dan orang, khususnya segala jenis pembunuhan, perusakan, perlakuan yang kejam, dan penyiksaan;
b. Menyandera;
c. Dll.
Jika dilihat dari bebarapa arti atau makna yang terkandung dalam pasal 8 Statuta Roma 1998, maka beberapa macam kejahatan perang yang telah dicantumkan di atas tadi termasuk ke dalam kejahatan perang internasional. Dilihat pada kasus perpecahan Negara Ex Yugoslavia, disitu tidak hanya mengandung kejahatan perang saja, namun terdapat unsure kejahatan terhadap kemanusiaan. Ribuan orang muslim Bosnia terbunuh dalam konflik dengan Serbia.
Ribuan pengungsi Muslim Bosnia di Han-Bila pada bulan Juli 1993 terpaksa meninggalkan kampong halamannya dan mendapat perlakuan buruk dari tentara Serbia. Serbia juga telah melakukan pengeboman atas Sarajevo, ibu kota Bosnia-Herzegovina yang atas tindakan tersebut menarik perhatian dunia internasional. Pada akhirnya para pelaku kejahatan perang itu diadili di Pengadilan Hak Asasi Manusia di Den Haag, Belanda.
Begitupun dengan perang Teluk yang terjadi antar Irak, Iran, dan pasukan Multinasional. Peperangan tersebut tidak lain merupakan kelanjutan perselisihan dari Perang Dunia II yang melebar ke seluruh Negara yang bertikai. Para pasukan tentara Irak dan pasukan-pasukan konvoi Amerika Serikat saling menyerang dan melakukan penyanderaan. Kejahatan perang tersebut dilakukan dengan menggunakan alat-alat persenjataan canggih sehingga menimbulkan banyaknya korban jatuh baik terhadap warga sipil maupun militer.
Jadi kejahatan perang bisa digolongkan menjadi kejahatan internasional adalah karena subyek hukum pidana internasional tersebut bisa berupa individu, Negara, dan badan-badan hukum swasta. Dan pada akhirnya, akibat dari kejahatan perang tersebut dapat menimbulkan perpecahan Negara serta jatuhnya banyak korban yang menarik perhatian dunia internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Atmasasmita, Romli. 2006. Pengantar Hukum Pidana Internasiona: Cetakan Ketiga, Penerbit Refika Aditama, Bandung.
Badrika, I Wayan. 2006. Sejarah Untuk SMA Kelas XII: Cetakan Pertama, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Parthiana, I Wayan. 2006. Hukum Pidana Internasional: Cetakan Pertama, Penerbit Yrama Widya, Bandung.
Statuta Roma. 1998. Terjemahan.


SISTEM PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


I.         PENDAHULUAN

Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri. Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani ynng taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang harus rnenyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan, dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Di samping itu dalam pelaksanaan desentralisasi kewenangan pemerintahan kepada Daerah, Pegawai Negeri berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan harus melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebagai bagian dari pembinaan Pegawai Negeri, pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan berdasarkan pada perpaduan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuannya secara profesional dan berkompetisi secara sehat. Dengan demikian pengangkatan dalam jabatan harus didasarkan pada sistem prestasi kerja yang didasarkan atas penilaian obyektif terhadap prestasi, kompetensi, dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil. Dalam pembinaan kenaikan pangkat, di samping berdasarkan sistem prestasi kerja juga diperhatikan sistem karier.

Manajemen Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur yang seragam dalam penetapan formasi, pengadaan, pengembangan, penetapan gaji, dan program kesejahteraan serta pemberhentian yang merupakan unsur dalam manajemen Pegawal Negeri Sipil, baik Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dengan adanya keseragaman tersebut, diharapkan akan dapat diciptakan kualitas Pegawai Negeri Sipil yang seragam di seluruh Indonesia. Di samping rnemudahkan penyelenggaraan manajemen kepegawaian, manajemen yang seragam dapat pula mewujudkan keseragaman perlakuan dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah harus didorong desentralisasi urusan kepegawaian kepada daerah. Untuk memberi landasan yang kuat bagi pelaksanaan desentralisasi kepegawaian tersebut, diperlukan adanya pengaturan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional tentang norma, standar, dan prosedur yang sama dan bersifat nasional dalam setiap unsur manajemen kepegawaian.

Dalam upaya menjaga netralitas Pegawai Negeri dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan Pegawai Negeri, serta agar dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Oleh karena itu, Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

Untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Pegawai Negeri, dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa Pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Untuk itu Negara dan Pemerintah wajib mengusahakan
dan memberikan gaji yang adil sesuai standar yang layak kepada Pegawai negeri. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
     









II.       PERMASALAHAN

Bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadapan modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa  penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Seperti yang disebutkan di atas untuk mewujudkan tujuan nasional diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkemampuan melaksanakan tugas secara professional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Untuk mencapai tujuan tersebut diatas  maka di dalam sistem pengangkatan Pegawai Negeri Sipil  ada ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang mengatur. Yang menjadi permasalahan disini adalah bagaimana cara serta wewenang dalam pengangkatan pegawai negeri sipil dilaksanakan.





















III.    PEMBAHASAN

Bahwa sistem pengangkatan pegawai negeri diatur dan dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2000 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Menimbang:
Bahwa sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil berada ditangan Presiden dan dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut dan memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah.

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian   (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890).
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).

Menetapkan:
Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Kantor Menteri Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/ Kabupaten/ Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan di luarinstansi induknya.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
6. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
7. Golongan ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.
8. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
9. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi.

BAB II
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 2
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan:
a. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya; dan
Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2000 Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya, kecuali yang tewas, cacat karena dinas atau yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
Pasal 3
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan:
a. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya.
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya.
c. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas; dan
d. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
Pasal 4
Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan :
a. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tewas atau cacat karena dinas.
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun.
BAB IV
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN

Pasal 9
Presiden menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam dan dari jabatan struktural Eselon I, jabatan fungsional jenjang utama atau jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.
Pasal 10
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
Pasal 11
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan :
a. pengangkatan Sekretaris Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi;
b. pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi;
Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
c. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon III ke bawah atau jenjang jabatan fungsional yang setingkat dengan itu.
Pasal 12
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan :
a. pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
b. pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
c. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon IV atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.


IV.    KESIMPULAN

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya; danPeraturan Pemerintah No.96 Tahun 2000 Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya, kecuali yang tewas, cacat karena dinas atau yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
 Berdasarkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota:
a. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya.
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya.
c. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas; dan
d. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.
Pejabat sebagaimana dimaksud diatas dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
Serta berdasarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara:
a. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tewas atau cacat karena dinas.
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun.
V.      PENUTUP

Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil berada pada Presiden selaku KepalaPemerintahan dan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Presiden. Untuk kelancaran pelaksanaan pengangkatan,pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusatdan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk kepentingan kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman, wawasan, dan kemampuan, maka diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil terutama bagi yang menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 yang antara lain menegaskan bahwa untuk dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka sistem pembinaan karier yang harus dilaksanakan adalah sistem pembinaan karier tertutup dalam arti negara.

Dengan sistem karier tertutup dalam arti negara, maka dimungkinkan perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen/ Lembaga/ Propinsi/ Kabupaten/ Kota yang satu ke Departemen/ Lembaga/ Propinsi/Kabupaten/ Kota yang lain atau sebaliknya, terutama untuk menduduki jabatan-jabatan yang bersifat manajerial. Hal ini mengandung pengertian bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil merupakan satu kesatuan, hanya tempat pekerjaannya yang berbeda. Sebagai pelaksanaan ketentuan dimaksud serta untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu diatur dan ditentukan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2000
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil oleh pejabat yang berwenang harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini yang merupakan norma, standar, dan prosedur dalam, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



VI.    DAFTAR PUSTAKA


www. Simpegpmptk.com